Polisi menguak sekuriti bernama samaran MIS alias Ibnu( 30), terdakwa aksi perampokan terhadap seseorang driver taksi online wanita bernama samaran BI pernah mengirim pesan kaleng kepada korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully berkata terdakwa sukses mengenali alamat korban sehabis mengambil STNK kendaraan yang terdapat di dalam mobil.
” Ia memandang STNK- nya, terdapat alamatnya, ia kirimkanlah( pesan kaleng), cek ombak, barang- barangnya, seperti Al- Quran terus sebagian benda individu,” kata Titus kepada wartawan, Kamis( 12/ 9).
Titus membeberkan dalam pesan yang dikirim itu, terdakwa memohon duit tebusan sebesar Rp70 juta bila mau mobilnya dikembalikan.
” Terdapat pula tulisan di situ, jika misal ini kirimkan beberapa duit, nanti mobilnya sama aku, nanti aku balikkan. Memohon duit tebusan Rp70 juta,” ucap ia.
Titus menerangkan dalam pesan kalengnya tersebut, terdakwa memohon duit tebusan itu buat membayar utang. Dari pengecekan, terdakwa mengaku melaksanakan aksi perampokan itu lantaran lagi terlilit utang.
” Ya bisa jadi sesungguhnya ia terjerat utang, kerap minjem- minjem, jadi dengan kondisi yang terpaksa itu ia merancang itu curas,” tutur Titus.
” Awal mulanya terlilit hutang, terus ia bimbang kan pendapatan telah masing- masing bulan dipotong gitu, disiapkanlah( rencana perampokan),” imbuhnya.
Lebih dahulu, seseorang driver taksi online( taksol) wanita nama samaran IB di Tol Lingkar Luar Jakarta ataupun Jakarta Outer Ring Road( JORR), Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu( 7/ 9) dini hari.
Dikala peristiwa, pelakon dikenal pernah menjerat leher korban dari sofa balik memakai tali. Korban juga berupaya membebaskan jeratan itu sembari mengemudikan kendaraannya.
Sampai kesimpulannya, korban juga memutuskan buat mengerem tiba- tiba. Pelakon setelah itu menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban.
Setelahnya, pelakon memforsir korban buat turun dari mobil serta bawa kendaraan tersebut wafat korban di tol.
” Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelakon di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis( 12/ 9).
Saat ini, pelakon bernama samaran MIS alias Ibnu itu sudah diresmikan selaku terdakwa serta ditahan. Terdakwa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara optimal 9 tahun.